Senin, 13 April 2015

Tugas 1

1. LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT PERUSAHAAN (PT)
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
  • Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
  • Bidang Usaha
  • Domisili Perusahaan
  • Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
  • Komposisi Pemegang Saham
  • Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
  • Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
  • Susunan Direksi dan Komisaris
  • KTP Direktur dan Komisaris
  • NPWP Direktur
  • Pasfoto 3×4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
2. PERBEDAAN GADAI DAN HIPOTIK
  • Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
  • Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
  • Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
  • Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3. JELASKAN HUKUM PERDATA DAN SEJARAHNYA
Salah satu hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan antar perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika salah satu pihak belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam arti sempit.
Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).
Sejarah Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
4. JELASKAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA DAN KESIMPULANNYA
Hukum Perdata di Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat pluralistik, baik secara etnis maupun secara yuridis. Secara etnis dikatakan bersifat pluralistis atau berbhineka karena hukum- hukum yang berlaku bagi penduduk Indonesia, berbeda-beda dari masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lainnya. Keadaan tersebut ditambah dengan diberlakukannya Politik Hukum Belanda di Hindia Belanda yang merupakan Landasan Politik Hukum Belanda atas tata hukum di Hindia Belanda.
Pasal 131 IS, secara garis besar menentukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Hukum Perdata dan Hukum Dagang (begitu juga Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Pidana) harus diletakkan dalam kitab undang-undang, yaitu dikodifikasi.
  2. Untuk golongan Eropa dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (Asas Konkordansi).
  3. Untuk golongan Indonesia Asli dan Timur Asing (Cina, Arab, dsb), jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendaki, hukum Eropa dapat dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan untuk membuat suatu peraturan baru bersama, untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakat mereka.
  4. Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan golongan Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa. Penundukkan diri ini boleh dilakukan secara umum atau secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
  5. Sebelum hukum untuk golongan Indonesia Asli ditulis dalam undang-undang, bagi mereka akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara garis besar dapat ditarik beberapa pokok pemikiran mengenai politik hukum Belanda yang meletakkan tatanan hukum di Hindia Belanda sebagai berikut:
  1. Hukum Perdata dan Hukum Dagang dll, dibuat dalam Kitab Undang-Undang yaitu DIKODIFIKASIKAN dan untuk Gol. Eropa diberlakukan ASAS KONKORDANSI, yaitu hukum yang beralku di Belanda diberlakukan bagi golongan Eropa di Hindia Belanda;
  2. Penduduk Hindia Belanda dibagi dalam golongan-golongan penduduk dan bagi mereka berlaku sistem hukum yang berbeda-beda (pasal 131 jo 163 I.S);
  3. Penggolongan penduduk dan sistem hukum yang berlaku adalah sbb:
    1. Golongna Eropa : diberlakukan Hukum yang berlaku di Belanda.
    2. Golongan  Timur Asing Cina : KUHPerdata dan KUHD diberlakukan bagi mereka dan sejak tahun 1925, bagi mereka berlaku semua hukum privat yang berlaku bagi Golongan Eropa, kecuali peraturan yang mengenai Catatan Sipil. Dimana bagi mereka berlaku Lembaga tersendiri dan peraturan tersendiri, yaitu dalam bagian IIS. 1917 : 129.
    3. Golongan Timur Asing lainnya (Arab, India, dll), diberlakukan KUHPerdata dan KUHD, kecuali hukum kekeluargaan dan Hukum Waris tetap berlaku hukum mereka sendiri. Dalam bidang Hukum Waris, bagian mengenai pembuatan wasiat berlaku juga bagi mereka.
    4. Golongan Indonesia Asli : diberlakukan Hukum Adat.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka pada zaman Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan perundang-perundangan yang dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia, misalnya :
  1. 1879 No. 256, secara garis besar menentukan bahwa perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan, seperti pasal 1601 – 1603 lama dari KUHPerdata dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia asli;
  2. 1939 No.49, menyatakan berlaku bagi golongan Indonesia beberapa pasal KUHD, yaitu sebagian besar dari hukum laut;
  3. 1933 No. 74 mengenai Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen;
Disamping ada peraturan yang secara khusus dibuat bagi golongan Indonesia, ada pula peraturan yang berlaku bagi semua golongan penduduk (semua warganegara), misalnya :
  1. 1933 No. 108           : Peraturan Umum tentang Koperasi;
  2. 1938 No. 523           : Ordonansi Woeker (Lintah Darat);
  3. 1938 No. 98             : Ordonansi tentang Pengangkutan di Udara.

Kesimpulan :
Hukum Perdata di Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat pluralistik, baik secara etnis maupun secara yuridis. Oleh karena dalam kasus hukum perdata sengketa terjadi antara subyek hukum, maka penyelesaian kasus hukum perdata lebih bersifat elastis. Dikatakan elastis karena penyelesaian kasus hukum perdata dapat diwujudkan apabila terjadi kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.
5. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar