- Hubungan hukum dagang dan hukum perdata !
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peratuan – peraturan seperti yang sekarang termuat dala KUHD, sebab perdagangan Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang – Undang itu (bertujuan memepersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab Undang – Undang saja). Pada Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu Kitab Undang – Undang Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan – peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang – orang “pedagang” saja, misalnya:
- Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat weswl dan sebagainya.
- Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga pedagang. Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi :
Hal ini berarti bahwa untuk hal – hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan – peraturan khusus yang berlainan, juga dapat berlaku peraturan – peraturan dalam KUHS.
- Kapan berlakunya hukum dagang di indonesia ?
- Hukum tertulis dikodifikasi
- KUHD
- KUHP
Pada tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Nederland pada 31 Desember 1830.
- Hubungan pengusaha dan pembantu pengusaha !
- Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua
pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
- Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
- a)Pelayan toko
- c)Pengurus filial.
- d)Pemegang prokurasi
- e)Pimpinan perusahaan
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
- Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
- a) Agen perusahaan
- b) Perusahaan perbankan
- c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar - f) Komisioner
- Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha
- Pelaporan Usaha
Pelaporan pengusaha kena pajak dapat dilakukan bersamaan dengan permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP adalah:
- Untuk wajib pajak perorangan
q Foto copy surat ijin usaha atau keterangan tempat usaha.
- Untuk wajib pajak badan usaha
q Foto copy KTP salah seorang pengurus
q Foto copy surat ijin usaha atau keterangan tempat ijin usaha dari instansi yang berwenang.
Pelaksanaan pelaporan harus dilakukan:
- Pengusaha perorangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal usaha dan tempat kegiatan yang dilakukan.
- Pengusaha Badan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerja meliputi tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan yang dilakukan.
- Faktur Pajak
Dalam hal impor barang, faktur pajak dibuat oleh Dirjen Bea Cukai. Ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak adalah:
- Wajib dibuat oleh pengusaha kena pajak untuk setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak, karena faktur pajak merupakan bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja pengkreditan pajak.
- Pengusaha dapat membuat satu faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak yang sama selama sebulan takwim, dan faktur pajak untuk seluruh barang yang diserahkan pada pembeli yang sama disebut Faktur Pajak Gabungan, serta tidak memerlukan ijin Dirjen Pajak.
- Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan barang, maka faktur pajak dibuat setelah pembayaran.
- Bentuk, Ukuran, Pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan faktur pajak ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
- Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang meliputi:
q Macam, jenis, harga dan potongan harga.
q Pajak pertambahan nilai yang dipungut.
q Tanggal penyerahan atau pembayaran.
q Nomor dan tanggal pembuatan faktur pajak.
q Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak, dan saran untuk mengkreditkan pajak masukan. Oleh karena itu, faktur pajak harus benar baik secara formal maupun material. Faktur pajak yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan pajak pertambahan nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.
Faktur pajak yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan disebut dengan “Faktur Pajak Standar”
- Nota Retur
- Pajak keluaran yang terhutang oleh pengusaha kena pajak.
- Pajak masukan dari PKP pembeli, dalam hal pajak masukan atas barang kena pajak yang dikembalikan tersebut telah dikreditkan.
- Biaya atas harta atas PKP pembeli, dalam hal pajak atas barang kena pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan dalam harga perolehan harta tersebut.
- Pembukuan
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan sebenarnya.
- Penyetoran dan Surat Pemberitahuan Masa
Ketentuan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai:
- Disetorkan selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak bersamaan saat pembayaran bea masuk.
- PPN yang pemungutannya dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak.
- PPN yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah harus disetor selambat-lambatnya tanggal 7 setelah masa pajak.
- PPN oleh Badan Urusan Logistik harus dilunasi sendiri oleh pengusaha kena pajak sebelum surat perintah pengeluaran barang.
Tempat, cara dan saat penyampaian SPT masa PPN adalah sebagai berikut:
Tempat pengambilan SPT masa PPN adalah Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Penyuluhan Pajak dan tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak.
Tempat penyampaian SPT masa PPN adalah Kantor Pelayanan Pajak di tempat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
Cara penyampaian SPT masa PPN adalah:
- Disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak, kemudian akan menerima tanda terima.
- Disampaikan dengan surat tercatat melalui pos dan giro, dimana tanggal cap pos berfungsi sebagai tanggal penerimaan SPT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar