Jumat, 15 Mei 2015

tugas 2

  1. Hubungan hukum dagang dan hukum perdata !
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidak lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peratuan – peraturan seperti yang sekarang termuat dala KUHD,  sebab perdagangan Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang – Undang itu (bertujuan memepersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu  Kitab Undang – Undang saja). Pada Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu Kitab Undang – Undang Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan – peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang – orang “pedagang” saja, misalnya:
  1. Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat weswl dan sebagainya.
  2. Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga pedagang. Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi :
“KUHS dapat juga berlaku dalam hal – hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
Hal ini berarti bahwa untuk hal – hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan – peraturan khusus yang berlainan, juga dapat berlaku peraturan – peraturan dalam KUHS.
  1. Kapan berlakunya hukum dagang di indonesia ?
Sebelum tahun 1938 hkum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya  lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
  • Hukum tertulis dikodifikasi
  • KUHD
  • KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pada tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Nederland pada 31 Desember 1830.
  1. Hubungan pengusaha dan pembantu pengusaha !
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
  1. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
    b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
    c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
  1. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
  2. a)Pelayan toko
b)Pekerja keliling
  1. c)Pengurus filial.
  2. d)Pemegang prokurasi
  3. e)Pimpinan perusahaan
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
  1. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
  2. a) Agen perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
  1. b) Perusahaan perbankan
  2. c) Pengacara
    d) Notaris
    e) Makelar
  3. f) Komisioner

  1. Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha
  2. Pelaporan Usaha
Semua pengusaha yang kena pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan usahanya sebagai pengusaha kena pajak.
Pelaporan pengusaha kena pajak dapat dilakukan bersamaan dengan permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP adalah:
  1. Untuk wajib pajak perorangan
q Foto copy KTP atau SIM atau Kartu Keluarga
q Foto copy surat ijin usaha atau keterangan tempat usaha.
  1. Untuk wajib pajak badan usaha
q Foto copy akte pendirian.
q Foto copy KTP salah seorang pengurus
q Foto copy surat ijin usaha atau keterangan tempat ijin usaha dari instansi yang berwenang.
Pelaksanaan pelaporan harus dilakukan:
  1. Pengusaha perorangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal usaha dan tempat kegiatan yang dilakukan.
  2. Pengusaha Badan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerja meliputi tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan yang dilakukan.
  3. Faktur Pajak
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha kena pajak karena penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Dalam hal impor barang, faktur pajak dibuat oleh Dirjen Bea Cukai. Ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak adalah:
  1. Wajib dibuat oleh pengusaha kena pajak untuk setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak, karena faktur pajak merupakan bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja pengkreditan pajak.
  2. Pengusaha dapat membuat satu faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak yang sama selama sebulan takwim, dan faktur pajak untuk seluruh barang yang diserahkan pada pembeli yang sama disebut Faktur Pajak Gabungan, serta tidak memerlukan ijin Dirjen Pajak.
  3. Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan barang, maka faktur pajak dibuat setelah pembayaran.
  4. Bentuk, Ukuran, Pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan faktur pajak ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
  5. Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang meliputi:
q Nama, alamat, NPWP, nomor pengukuhan wajib pajak dan nama pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak.
q Macam, jenis, harga dan potongan harga.
q Pajak pertambahan nilai yang dipungut.
q Tanggal penyerahan atau pembayaran.
q Nomor dan tanggal pembuatan faktur pajak.
q Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak, dan saran untuk mengkreditkan pajak masukan. Oleh karena itu, faktur pajak harus benar baik secara formal maupun material. Faktur pajak yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan pajak pertambahan nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.
Faktur pajak yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan disebut dengan “Faktur Pajak Standar”
  1. Nota Retur
Dalam hal barang kena pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (diretur) oleh pembeli, maka harus dibuat nota retur, kemudian PPN dari barang kena pajak yang diretur dapat dikurangkan terhadap:
  1. Pajak keluaran yang terhutang oleh pengusaha kena pajak.
  2. Pajak masukan dari PKP pembeli, dalam hal pajak masukan atas barang kena pajak yang dikembalikan tersebut telah dikreditkan.
  3. Biaya atas harta atas PKP pembeli, dalam hal pajak atas barang kena pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan dalam harga perolehan harta tersebut.
  4. Pembukuan
Pengusaha kena pajak sebagai wajib pajak diwajibkan membuat pembukuan segala kegiatan usahanya, kecuali mereka yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan sebenarnya.
  1. Penyetoran dan Surat Pemberitahuan Masa
Penyetoran PPN dilakukan di Kantor Pos terdekat atau bank yang ditunjuk untuk menerima setoran pajak.
Ketentuan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai:
  1. Disetorkan selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  2. Harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak bersamaan saat pembayaran bea masuk.
  3. PPN yang pemungutannya dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak.
  4. PPN yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah harus disetor selambat-lambatnya tanggal 7 setelah masa pajak.
  5. PPN oleh Badan Urusan Logistik harus dilunasi sendiri oleh pengusaha kena pajak sebelum surat perintah pengeluaran barang.
Surat pemberitahuan masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak terhutang dalam suatu masa pajak. Surat Pemberitahuan masa pajak PPN berfungsi sebagai sarana bagi pengusaha kena pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terhutang.
Tempat, cara dan saat penyampaian SPT masa PPN adalah sebagai berikut:
Tempat pengambilan SPT masa PPN adalah Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Penyuluhan Pajak dan tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak.
Tempat penyampaian SPT masa PPN adalah Kantor Pelayanan Pajak di tempat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
Cara penyampaian SPT masa PPN adalah:
  1. Disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak, kemudian akan menerima tanda terima.
  2. Disampaikan dengan surat tercatat melalui pos dan giro, dimana tanggal cap pos berfungsi sebagai tanggal penerimaan SPT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar