Koperasi Simpan Pinjam
Dalam tulisan
saya kali ini saya akan membahas salah satu jenis koperasi, yaitu koperasi
simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) adalah sebuah koperasi yang modalnya
diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi.
Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota
koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota
koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun
untuk modal kerja. Kepada setiap peminjam, KOSIPA menarik uang administrasi
setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.
Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh KOSIPA yang berasal dari uang
administrasi tersebut yang disebut "Sisa Hasil Usaha" (SHU) dibagikan
kepada para anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh
masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut keseringan anggota
meminjam uang dari KOSIPA. Artinya, anggota yang paling sering meminjam uang
dari KOSIPA tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU; dan tidak
diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah sama.
Sekilas lintas KOSIPA ini nampak seperti usaha gotong royong yang
meringankan beban para anggota, menolong mereka dari jeratan lintah darat dan
menguntungkan mereka sendiri, karena SHU dari KOSIPA tersebut mereka terima
setiap akhir tahun. Sehingga karenanya, tidaklah mengherankan jika ada orang
yang menyamakan praktek mu'amalah (simpan pinjam) dari KOSIPA ini dengan
praktek mu'amalah (simpan pinjam) dari Bank yang hukumnya telah ditetapkan
dalam Muktamar NU di Menes Jawa Barat ditafsil menjadi tiga, yaitu: haram,
syubhat, halal. Padahal ada perbedaan yang prinsip antara mu'amalah dari KOSIPA
dan mu'amalah dari Bank, yaitu:
Orang yang meminjam uang dari KOSIPA, meskipun jumlahnya hanya separo dari
uang simpanannya sendiri, dia tetap dianggap sebagai peminjam yang diharuskan
membayar uang administrasi. Mu'amalah ini sama sekali tidak dapat diterima oleh
akal fikiran yang sehat (irrational). Sedang di Bank, seseorang diperbolehkan
mengambil seluruh uang simpanannya, kecuali sejumlah sekian ribu yang harus
disisakan sebagai bukti bahwa dia masih tercatat sebagai nasabah, dan dia tidak
dianggap sebagai peminjam dan juga tidak dikenakan bunga.
Uang yang disimpan di KOSIPA, baik simpanan pokok maupun simpanan wajib,
tidak dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan oleh si penyimpan; sedangkan uang
yang disimpan di Bank dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan oleh si penyimpan.
Bunga yang diberikan oleh Bank kepada orang yang menyimpan uangnya di Bank
tersebut hanya diperhitungkan dengan jumlah uang yang disimpan; sedang di
KOSIPA pembagian SHU tidak hanya diperhitungkan dengan uang simpanannya,
melainkan dengan keseringan meminjam uang dari KOSIPA tersebut.
Disamping itu, hukum tafsil dari menyimpan dan meminjam pada Bank yang
telah diputuskan oleh Mu'tamar NU di Menes seperti tersebut di atas, bukanlah
berarti kita boleh memilih salah satu dari ketiga hukum tersebut sesuka hati
kita. Akan tetapi penerapan dari ketiga hukum tersebut adalah per kasus.
Uang administrasi yang dipungut oleh KOSIPA dari setiap orang yang
meminjam, hanyalah merupakan istilah lain dari bunga, karena:
- Uang administrasi tersebut merupakan keharusan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang meminjam uang, sehingga pada hakekatnya tidak berbeda dengan manfa'at yang ditarik oleh yang meminjamkan uang (KOSIPA).
- Besarnya uang administrasi yang dipungut oleh KOSIPA dari setiap orang yang meminjam uang, telah ditentukan terlebih dahulu, yaitu sesuai dengan besarnya uang pinjaman, yaitu sekian prosen dari jumlah pinjaman, berdasarkan keputusan rapat anggota KOSIPA.
- Masih perlu dipersoalkan lagi mengenai akad pinjaman tersebut. Jika jumlah uang yang dipinjam oleh anggota KOSIPA adalah sama atau kurang sedikit dari uang simpanannya sendiri, maka akad pinjaman tersebut adalah fasid atau rusak, sebab anggota tersebut mengambil miliknya sendiri. Dan jika lebih dari uang simpanannya sendiri, maka jumlah pinjaman hanyalah sebesar kelebihan tersebut. Dalam hal ini jika di-akad-i seluruhnya, maka hukumnya juga fasid.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan merupakan
salah satu pilar ekonomi, selayaknya perlu mendapat perhatian serius dari
pemerintah. Di sisi lain, salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi
pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dilakukan melalui program-program
pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, melalui pemberdayaan koperasi
diharapkan akan mendukung upaya pemerintah tersebut. Dalam upayanya, pemerintah
dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut
untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan
berkembangnya koperasi.
Berdasarkan laporan Statistik Perkembangan Koperasi
tahun 2009 yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi tampak bahwa perkembangan
koperasi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan. Dimana
secara kelembagaan Koperasi dalam periode 2007 – 2008 mengalami perkembangan
yang signifikan dengan laju perkembangan sebanyak 5.171 unit atau tumbuh 3,45%,
selain itu jumlah Koperasi yang aktif juga mengalami peningkatan sebanyak 3.931
unit atau 3,74%. Hal ini menunjukan bahwa keberadaan Koperasi sebagai sebuah
wadah yang mampu memberikan manfaat bagi setiap orang yang bergabung didalamnya
menjadi sebuah alternative pilihan untuk mencapai suatu keadaan yang lebih baik
.
Perkembangan yang cukup menggembirakan inipun harus
diikuti dengan pengembangan bagi pelaku – pelaku Koperasi itu sendiri,
mengingat pertumbuhan kelembagaan yang tinggi tanpa diikuti dengan kompetensi
dari para pelaku Koperasi memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap
perkembangan Koperasi itu sendiri dimasa yang akan datang.
Harus diakui bahwa tidak ada satu aktivitas apapun
yang kita lakukan yang tidak mengandung resiko, namun hal ini tidak berarti
bahwa dengan adanya resiko yang ditimbulkan dari setiap aktivitas menyebabkan
kita tidak melakukan aktivitas apapun guna menghindari resiko yang akan timbul.
Resiko merupakan bahaya, resiko adalah ancaman atau
kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang
berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun demikian resiko juga harus
dipandang sebagai peluang, yang dipandang berlawanan dengan tujuan yang ingin
dicapai. Jadi kata kuncinya adalah tujuan dan dampak pada sisi yang berlawanan.
Dengan kata lain resiko adalah probabiltas bahwa
“Baik” atau “Buruk” yang mungkin terjadi yang akan berdampak terhadap tujuan
yang ingin kita capai. Untuk itu resiko perlu kita kelola dengan baik melalui
proses yang logis dan sitematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan
sikap, menetapkan solusi serta memonitor dan pelaporan resiko yang berlangsung
pada setiap aktivitas atau proses atau yang biasa kita kenal dengan manajemen
resiko.
Kembali pada perkembangan koperasi, walaupun mengalami
perkembangan yang cukup menggembirakan Koperasi senantiasa atau sering kali
terganjal oleh sejumlah masalah klasik. Diantaranya :
1. Lemahnya partisipasi anggota
2. Kurangnya permodalan
3. Pemanfaatan pelayanan
4. Lemahnya pengambilan keputusan
5. Lemahnya Pengawasan
6. Manajemen Resiko
Masalah – masalah tersebut diatas merupakan potensi
resiko yang yang tampak dan teridentifikasi, sehingga berangkat dari
permasalahan umum tersebut Koperasi seharusnya sudah mampu melakukan mitigasi
resiko atas permasalahan tersebut diatas. Selanjutnya bagi Koperasi yang
bergerak dalam usaha simpan pinjam baik KSP ataupun USP merupakan industri yang
sarat dengan resiko. KSP atau USP sebenarnya adalah miniatur dari perbankan.
Yang dikelola hampir sama, yakni uang masyarakat (anggota koperasi) dan
kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat (anggota koperasi
dan dalam hal Koperasi memiliki kapasitas berlebih maka Koperasi dapat melayani
Non Anggota) yang membutuhkan. Dengan resiko tersebut maka sudah selayaknya
jika KSP dan USP menerapkan konsep manajemen resiko, sebagai konsekuensi dari
bisnis yang penuh dengan resiko. Artinya resiko yang mungkin timbul dimitigasi
dengan cara menerapkan manajemen resiko disemua lini dan bidang. Hal ini
menunjukan bahwa pengurus dan pengelola KSP / USP sudah selayaknya memiliki
kemampuan dalam hal manajemen resiko atau sudah mengikuti program sertifikasi
manajemen resiko. Tentunya konsep yang ditawarkan disesuaikan dengan tingkat
resiko yang melekat pada bisnis koperasi.
Manajemen Resiko
Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk
memperkecil ruang dan kesempatan para pembobol koperasi untuk melancarkan
aksinya adalah dengan, memberlakukan manajemen risiko dalam praktek
berkoperasi. Masalah ini sebenarnya masalah klise yang sudah dicoba dipecahkan
jauh hari sebelum meledaknya berbagai kasus di koperasi.
Fenomena ini tentunya sejalan dengan rencana penataan
modal koperasi, yang seharusnya juga disesuaikan dengan kemajuan bisnis KSP /
USP yang bersangkutan. Semua risiko yang muncul di balik gemerlapnya bisnis KSP
/ USP, harus bisa ditutup dengan modal koperasi. Itu berarti manajemen risiko
merupakan back bone menuju koperasi yang sehat.
Maklum, pengalaman tidak menyenangkan yang menimpa
beberapa koperasi memperlihatkan bahwa persoalan manajemen risiko tidak bisa
dianggap enteng. Pengalaman memberi pelajaran berharga bahwa pengelolaan risiko
yang buruk dapat membahayakan kelangsungan koperasi.
Pertanyaannya, risiko apa saja yang harus di-cover
oleh koperasi? Faktor risiko yang melekat pada bisnis koperasi khususnya KSP /
USP, jika dikaji lebih jauh, temyata jumlahnya sangat banyak (beragam). Di
antaranya :
1. Resiko Kredit , resiko ini
didefinisikan sebagai resiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam tidak
dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang
dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
2. Resiko Likuiditas , resiko yang
disebabkan Koperasi tidak mempu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
3. Resiko Operasional , resiko
operasional didefinisikan sebagai resiko kerugian atau ketidakcukupan proses
internal, sumber daya manusia dan system yang gagal atau dari peristiwa
eksternal.
4. Resiko Bisnis , adalah resiko
yang terkait dengan posisi persaingan antar Koperasi dan prospek keberhasilan
Koperasi dalam perubahan pasar.
5. Resiko Strategik , adalah resiko
yang terkait dengan keputusan jangka panjang yang dibuat oleh pengurus dan
pengelola.
6. Resiko Reputasional , resiko
kerusakan pada Koperasi yang diakibatkan dari hasil opnini public yang
negative.
7. Resiko Legal
8. Resiko Politik
9. Resiko Kepatuhan
Tentunya, penerapan manajemen risiko dalam operasional
koperasi sejalan dengan pertumbuhan bisnisnya. Bagi koperasi ukuran kecil,
penerapan manajemen risiko minimal adalah untuk mereduksi risiko kredit, risiko
likuiditas, serta risiko operasional. Bagi koperasi dengan ukuran dan
kompleksitas bisnis tinggi dan pernah memiliki pengalaman kerugian karena
risiko hukum, reputasi, strategik, dan kepatuhan, yang dapat membahayakan
kelangsungan usahanya, wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko
yang dimaksud.
Mempersiapkan Manajemen Resiko
Pada dasarnya risiko masih dapat dikelola. Pengelolaan
risiko adalah upaya yang sadar untuk mengidentifikasi, mengukur, dan
mengendalikan bentuk kerugian yang dapat timbul. Ini merupakan upaya yang
terus-menerus, karena risiko akan dihadapi oleh siapa saja, baik besar maupun
kecil. Ada lima tindakan pokok dalam pengelolaan risiko, yaitu:
1. Identifikasi risiko dan Pemetaan
Resiko . Tindakan ini erat kaitannya dengan kemampuan kita untuk
menganalisa dan memprediksi berbagai kejadian yang senantiasa dihadapi oleh
setiap orang atau Organisasi.
2. Pengukuran risiko dan Peringkat
Resiko . Setelah semua kejadian kita analisa, dan kemungkinan kerugiannya
kita ketahui, langkah berikutnya adalah mengukur kerugian-kerugian potensial untuk
masa yang akan datang.
3. Menegaskan profil resiko dan rencana
manajemen , hal ini terkait dengan gaya manajemendan visi strategis dari
organisasi.
a. Menghindari. Menghindari
risiko biasanya sulit dilakukan karena tidak praktis dan tidak mungkin.
b. Mengurangi. Mengurangi
risiko dapat dilakukan untuk beberapa hal, misalnya mempersiapkan sejumlah
likuiditas pada jumlah tertentu untuk menjaga kemampuan koperasi guna memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo, dan memeriksa catatan-catatan keuangan yang
ada.
c. Menyebarkan. Menyebarkan
risiko dapat dilakukan dengan beberapa cara yang pada intinya mengurangi risiko
kerugian yang akan terjadi. Misalnya, uang tunai yang ada tidak disimpan pada
satu tempat saja, sebagian di Bank sebagian di Koperasi.
d. Membuat anggapan. Membuat
anggapan terhadap risiko adalah alat yang paling praktis andaikata
alternatif-alternatif lain tidak dapat lagi ditemukan. Misalnya kita membuat
anggapan bahwa pada bulan – bulan tertentu Koperasi harus menghentikan atau
mengurangi aktivitas pembiayaannya karena berpotensi terjadi side streaming
atau seba liknya.
e. Mengalihkan. Mengalihkan
risiko dapat dilaksanakan dengan jalan menggunakan pihak lain untuk memikul
tanggungan kerugian yang bisa terjadi. Misalnya penyimpanan uang di Bank atau
Koperasi adalah salah satu bentuk pengalihan risiko yang dapat dilakukan.
5. Pemantauan . Terkait dengan
implementasi dari manajemen resiko telah berjalan baik dan senantiasi dilakukan
kajian – kajian dalam upaya perbaiakn secara continue.
Meningkatkan kepercayaan
Lalu, bagaimana gerakan koperasi di Indonesia memulai
proyek barunya untuk mulai memasukkan unsur manajemen risiko dalam bisnis
koperasi? Kementerian Negara Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Dekopin
semestinya bisa memulainya dengan melakukan sosialisasi, baik kepada koperasi
primer maupun sekunder. Konsepnya bisa belajar banyak dari Badan Sertifikasi
Manajemen Risiko (BSMR) yang sudah berpengalaman dengan sertifikasi manajemen
risiko bagi para bankir. Tentunya, konsep yang telah ada tidak ditelan
mentah-mentah, tapi disesuaikan dengan kebutuhan skala usaha bisnis koperasi.
Upaya ini tentunya membutuhkan waktu yang cukup panjang,
dan tidak semudah membalikkan tangan. Terlebih, jumlah koperasi di Indonesia
sekarang ini sudah mencapai jutaan. Sosialisasi dan implementasinya juga tidak
mudah dilakukan. Tapi, tidak ada salahnya kalau proyek besar ini mulai
dipikirkan dan menjadi agenda di masa mendatang. Toh, semuanya ditujukan unluk
kemajuan bisnis koperasi itu sendiri. Bayangkan, kalau setiap koperasi sudah
menerapkan manajemen risiko, kualitas koperasi akan semakin meningkat.
Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat akan bisnis
koperasi, hal itu akan semakin memudahkan koperasi merekrut anggota baru.
Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi anggota koperasi, karena sudah dikelola
dengan manajemen yang baik, di mana faktor manajemen risiko sudah melekat di
dalamnya. Yang lebih penting dari itu semua, segenap awak kospin harus
menyadari, kendati manajemen risiko belum diterapkan dalam operasional
koperasi, namun hendaknya sudah mulai melekat dalam bentuk budaya risiko.
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Secara umum ruang
lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan
penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk
anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja
anggota tetapi juga masyarakat luas.
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
1) Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
2). Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
1) Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
2). Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.
Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk bisa menjalankan
usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2
tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan
bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal
dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi
simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal
dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum
serta sehu di tahun berjalan.
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi.
a. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
b. Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
c. Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f. Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
g. Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
h. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i. Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.
4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a. Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b. Jumlah setoran minimal.
c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
d. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi.
a. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
b. Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
c. Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f. Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
g. Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
h. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i. Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.
4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a. Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b. Jumlah setoran minimal.
c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
d. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar