ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi koperasi adalah suatu
cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah
koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Sebagai
organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan
anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum
pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus,
direksi
3. Adanya harta kekayaan yang
terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan
prinsip koperasi
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
a. rapat anggota
b. pengawas
c. pengurus
d. Pengelola
Rapat Anggota
v Penetapan anggaran dasar
v Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha
koperasi)
v Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus
& pengawas
v Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta
pengesahan laoran keuangan
v Pengesahan pertanggungjawaban
v Pembagian SHU
v Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus
v Mengelola koperasi & usahanya
v Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan
& belanja koperasi
v Menyelenggarakan rapat anggota
v Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
v Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris
secara tertib
v Memelihara daftar anggota & pengurus
Wewenang :
Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian
anggota
Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas
v Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
v Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
Karyawan atau pegawai yang diberi
kuasa & wewenang oleh pengurus
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A. RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota adalah yang tertinggi dalam koperasi. Ini menyiratkan bahwa
semua keputusan mengenai sifat dasar kebijakan ditentukan oleh kegiatan
pengembangan koperasi disampaikan melalui pertemuan forum anggota anggota,
setiap anggota memiliki hak yang sama untuk pendapatnya. Anggota Organisasi
bertemu setidaknya sekali setahun.
Salah satu contoh pertemuan anggota koperasi dengan koperasi lainnya :
o
Rapat Tahunan Anggota (RAT), yang merupakan pertemuan
anggota yang diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki oleh
Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan
disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina, distribusi Bisnis
(SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.
o
Khusus Anggota Meeting (RAK), yang merupakan pertemuan
anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan kebijakan publik di
bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki tahun fiskal
berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga RAPB perubahan koperasi.
o
Rapat Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang diadakan
untuk merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi atau jika
keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota pertemuan. Maka
dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan dengan
permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan Negara.
B. MANAJEMEN
Kekuasaan yang dipegang oleh manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan
anggota. Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh
anggota. Dewan harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Konstitusi
dan Anggaran Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada akhir masa
jabatannya dan bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada anggota.
Manajer dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari
periode tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat
kembali.
Unsur-unsur Dewan Koperasi terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Kepala Keuangan Bisnis
- Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
- Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan
Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki
sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
2. Memiliki
pengetahuan tentang koperasi.
3. Memiliki
rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Tugas Dewan adalah:
1. Pengorganisasian rapat anggota.
2. Pengorganisasian dan idiil pembinaan organisasi.
3. Koperasi mewakili dalam dan di luar pengadilan.
4. Mengelola dan usaha koperasi.
5. Menyerahkan draft rencana kerja dan Rencana Anggaran Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
7. Jauhkan buku secara tertib.
8. Mempertahankan Buku Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan BukuDaftar
Buku.
Dewan berwenang untuk:
1. Menentukan kebijakan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang pengelolaan masing-masing komponen dapat dipecah sebagai
berikut:
a. Ketua
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari
organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut:
1. Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.
1. Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.
Kekuasaan presiden adalah sebagai berikut:
1. Menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
2. Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
1. Menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
2. Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua
Wakil Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang
bertanggung jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Ketua tugas ketika absen.
2. Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
4. Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain
1. Ketua tugas ketika absen.
2. Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
4. Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun
uraian tugas berikut:
1. Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
2. Memastikan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur kantor.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Mengumpulkan & menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
6. Draft rencana program kerja dan organisasi idil.
1. Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
2. Memastikan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur kantor.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Mengumpulkan & menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
6. Draft rencana program kerja dan organisasi idil.
Sekretaris berwenang untuk:
1. Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
2. Menandatangani surat-surat dengan ketua.
3. Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.
1. Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
2. Menandatangani surat-surat dengan ketua.
3. Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan
dan koperasi, antara lain:
1. Bertanggung jawab untuk koperasi masalah keuangan.
2. Mengatur catatan akuntansi.
3. Siapkan Anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
6. Siapkan laporan keuangan.
7. Mengontrol anggaran.
1. Bertanggung jawab untuk koperasi masalah keuangan.
2. Mengatur catatan akuntansi.
3. Siapkan Anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
6. Siapkan laporan keuangan.
7. Mengontrol anggaran.
Bendahara berwenang untuk:
1. Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.
1. Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bisnis memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil yang
bertanggung jawab atas bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan
rincian tugas sebagai berikut:
1. Mengembangkan dan mengawasi koperasi unit usaha.
2. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan bisnis.
3. Melakukan perjanjian kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan tertentu pada unit bisnis.
1. Mengembangkan dan mengawasi koperasi unit usaha.
2. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan bisnis.
3. Melakukan perjanjian kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan tertentu pada unit bisnis.
C. PENGAWAS
Selain rapat anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan organisasi
koperasi adalah pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam organisasi
koperasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang mungkin
timbul sebagai akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan.Pengawas dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan
dengan jangka waktu tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan
bersama-sama dengan posisi papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan
persyaratan dewan.
Dengan job description masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dewan mengenai pengelolaan koperasi,
baik mengenai aspek organisasi dan bisnis adill.
2. Meneliti catatan yang tersedia bagi koperasi.
3. Membuat laporan tertulis hasil pemantauan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar