Kamis, 09 Oktober 2014

tugas softskill 1

Wajah Koperasi Indonesia



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Sejarah singkat koperasi di Indonesia
Koperasi bermula di abad ke-20. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sekitarnya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang  menderita karena terbebani oleh pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut dilanjutkan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Menurutnya, selain pegawai negeri para petani juga perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Dia pun mendirikan lumbung-lumbung desa dan memberikan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun menjadikan lumbung-lumbung itumenjadi Koperasi Kredit Padi.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peran bagi koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.  Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan koperasi.
Saat  Jepang menduduki Indonesia, Jepang mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Wajah Koperasi di Indonesia saat ini.
Setelah membaca referensi koperasi dari wikipedia, saya dapat menyimpulkan bahwa koperasi itu berasal dari rakyat (anggota) dan hasilnya pun akan kembali untuk anggota. Jadi fungsi koperasi adalah untuk kesejahteraan bagi anggota koperasi itu.
Koperasi dengan perannya akan sangat dominan sebenarnya, namun saat ini sudah tergeser dengan berkembangnya tempat  pengalokasian dana yang lebih modern. Apa yang membuat koperasi saat ini tidak terlalu nampak dipermukaan masyarakat ? Koperasi banyak terdapat dimana-mana seperti perkantoran, perusahaan, sekolah, dan instalansi-instalansi besar lainnya, namun keberadaan koperasi hanya dijadikan suatu identitas ditempat berdirinya koperasi tersebut.  Sebagai  contoh koperasi di sekolah-sekolah , disetiap sekolah atau badan lembaga pendidikan rata-rata memiliki sebuah koperasi (mungkin saat ini namanya lebih dikenal dengan “kantin kejujuran”) namun koperasi tidak berjalan dengan semestinya. Banyak siswa di sekolah lebih senang membeli kebutuhannya ditempat lain dengan alasan lebih bermerk dan lebih beraneka macam, namun sebenarnya harganya lebih rendah di koperasi dibanding ditempat luar walaupun  kadang barang yang dibeli kualitasnya sama dengan barang yang dijual oleh koperasi.
Koperasi memang berdiri dimana saja , saat ini koperasi pun seperti sudah menjadi sesuatu yang harus ada, namun di kota-kota besar adanya koperasi tidak benar-benar dirasakan masyarakat dikarenakan sifat koperasi sekarang yang bersifat tertutup dan tidak terbuka. Dikatakan tertutup karena, seperti contoh apabila koperasi berdiri di sebuah kantor, sekolah, kegiatan koperasi hanya dirasakan oleh anggota yang berperan dan orang-orang yang ada didalam lingkungan itu, tidak untuk masyarakat luas. Kecuali apabila koperasi tersebut juga didirikan untuk menjual suatu barang (produk)  yang bisa dijualkan ke masyarakat, masyarakat dapat ikut merasakan keuntungan dari kegiatan koperasi tersebut. Jika ingin merasakan keuntungan dari koperasi, masyarakat harus bergabung menjadi anggota dalam koperasi tersebut. Jadi bukan hanya mendapat keuntungan dengan mendapat harga yang lebih murah dan bunga yang lebih rendah dari tempat lain saja, namun penghasilan dari koperasi juga dapat ikut dinikmati karna sudah menjadi anggota dalam koperasi tersebut. Tidak jauh berbeda  dengan koperasi yang berada di kota-kota kecil atau pedesaan,meskipun di desa atau kota-kota kecil pun sistem koperasi tertutup ada juga, namun koperasi yang didirikan disana lebih bisa dirasakan oleh masyarakat luas bahkan saat ini koperasi lebih berkembang. Seperti didirikan koperasi untuk simpan pinjam untuk modal usaha, atau Usaha Menengah Kebawah, jadi masyarakat dapat meminjam uang atau dana kepada koperasi untuk modal usaha.
Koperasi seperti ini pun juga banyak didirikan di kota besar. Namun masalah yang sangat berpengaruh dalam koperasi yaitu masalah permodalan, masalah ini adalah salah satu masalah yang membuat koperasi menjadi tidak dominan, khususnya untuk koperasi yang memberikan layanan simpan pinjam uang (usaha) untuk masyarakat, modal atau dana yang ada tidak sebanding dengan dana yang dibutuhkan oleh masyarakat misalnya koperasi di pedesaan, mereka yang berpenghasilan rendah hanya mampu mengumpulkan modal yang rendah pula. Contoh,  jika masyarakat meminjam uang untuk mendirikan sebuah usaha dan  memutuskan untuk meminjam uang dikoperasi namun dana yang bisa dipinjamkan koperasi sangat kecil  sehingga masyarakat pun lebih memilih untuk meminjam uang di bank walaupun dengan bunga yang lebih tinggi tetapi dana pinjaman uang yang diterima  bisa lebih besar jauh dari dana koperasi sehingga usaha yang didirikan pun lebih besar. Pemerintah pun sebenarnya memiliki peran dalam permodalan dana koperasi, pemerintah memang menyisihkan dana untuk disubsidikan kepada pemerintah namun subsidi tersebut tidak disebarkan untuk koperasi jangkauan luas. Dana tersebut lebih dirasakan oleh koperasi-koperasi yang berada di kota-kota besar dan koperasi-koperasi milik instansi pemerintah yang lebih banyak koperasi nya bersifat tertutup, padahal jika dilihat dari jangkauannya koperasi di kota-kota kecil atau pedesaan yang justru lebih menjangkau sampai masyarakat luas. Pemerintah  pun bisa dikatakan masih memiliki kepedulian kepada koperasi  atau menganak emaskan koperasi, hanya saja aliran dana yang salah membuat koperasi tidak berjalan dengan semestinya.  
Disamping masalah permodalan atau dana koperasi , masalah sumber daya manusia pun menjadi kendala untuk koperasi saat ini, banyak masyarakat yang sudah tidak ingin mendirikan koperasi dan menjalankannya. Koperasi saat ini sudah dipandang sebelah mata, namun dilihat dari sisi lain seperti penjelasan diatas, berdirinya sebuah koperasi menjadi suatu identitas yang keberadaanya sangat diperhitungkan.
Koperasi saat ini dapat dikatakan kekurangan  Sumber Daya Manusia, banyak hal – hal yang membuat koperasi tidak di minati lagi oleh masyarakat bahkan sumber daya manusia lokal pun enggan untuk  berpartisipasi dalam kegiatan koperasi , dengan adanya kondisi seperti ini menjadi pengurus koperasi pun bukan menjadi suatu pilihan utama, dan juga menjadi anggota atau pemberi dana kepada koperasi menjadi tidak diminati lagi. Kepengurusan koperasi pun menjadi pengaruh pula untuk perkembangan koperasi tersebut, jika pengurus koperasi menjalankan kegiatan dengan benar maka koperasi dapat berjalan dengan semestinya. Namun apabila pengurus koperasi bertindak “nakal” maka koperasi akan tidak berjalan baik.
Pada saat ini menurut saya, akses koperasi atau jaringan koperasi pun dirasa sangat sempit khususnya jaringan antara koperasi dengan akses perbankan. Dilihat dari sistem operasi nya koperasi dianggap tertinggal atau tradisional, namun dengan tertinggalnya sistem operasi koperasi justru tidak ada bantuan atau upaya untuk membuat sistem koperasi menjadi lebih modern, seperti hal nya sistem operasi keuangan koperasi tidak bisa dijangkau dengan akses perbankan. Sebagai contoh untuk masyarakat luas, bank tidak lagi memberikan jasa layanan untuk simpan pinjam yang mengatasnamakan koperasi tetapi harus dengan cara simpan pinjam melakukan transaksi dengan satu nomer rekening dari salah satu anggota koperasi, dengan hal ini tentu masyarakat sulit untuk mengakses nya melalui akses perbankan.  Namun, disamping sulitnya akses koperasi untuk masyarakat luas, akses untuk koperasi tertutup justru lebih mudah, mereka dapat merasakan hasil kegiatan koperasi. Sebagai contoh, jika tiap bulan gaji pegawai dari rekeningnya mendapat potongan untuk dialokasikan ke koperasi di kantornya, pegawai tersebut mendapatkan hasil akumulasi jumlah potongan-potongan gajinya tiap bulan, pada saat pensiun nanti. Selain itu, ia pun dapat meminjam uang dan menyimpan uang dari koperasi dengan akses perbankan pada rekening pribadinya.
Pada saat ini Wajah Koperasi Indonesia bisa dikatakan “hidup segan, mati tak mau”. Mengapa demikian? Karena keberadaannya saat ini tidak terlalu berpengaruh atau tidak dominan untuk masyarakat. Namun disamping kekurangan dan terabaikannya koperasi, berdirinya koperasi masih menjadi suatu perhitungan, bahkan keharusan dan selain itu  masih banyak masyarakat yang  masih membutuhkan wadah seperti koperasi dan merasa mendapatkan keuntungan dan kenyamanan dari hasil kegiatan koperasi  meskipun kegiatannya saat ini bisa dikatakan tertinggal. 

referensi: wikipedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar