Koperasi adalah organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Sejarah singkat koperasi di
Indonesia
Koperasi bermula di abad ke-20. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sekitarnya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang menderita karena terbebani oleh pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut dilanjutkan oleh De
Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Menurutnya, selain pegawai negeri para
petani juga perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Dia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa
dan memberikan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun menjadikan
lumbung-lumbung itumenjadi Koperasi Kredit Padi.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat,
Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peran
bagi koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan koperasi.
Saat Jepang
menduduki Indonesia, Jepang mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari itu ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya.
Wajah Koperasi
di Indonesia saat ini.
Setelah membaca referensi koperasi dari wikipedia, saya dapat menyimpulkan
bahwa koperasi itu berasal dari rakyat (anggota) dan hasilnya pun akan kembali
untuk anggota. Jadi fungsi koperasi adalah untuk kesejahteraan bagi anggota
koperasi itu.
Koperasi dengan perannya akan sangat dominan sebenarnya, namun saat ini
sudah tergeser dengan berkembangnya tempat pengalokasian dana yang lebih
modern. Apa yang membuat koperasi saat ini tidak terlalu nampak dipermukaan
masyarakat ? Koperasi banyak terdapat dimana-mana seperti perkantoran,
perusahaan, sekolah, dan instalansi-instalansi besar lainnya, namun keberadaan
koperasi hanya dijadikan suatu identitas ditempat berdirinya koperasi tersebut.
Sebagai contoh koperasi di
sekolah-sekolah , disetiap sekolah atau badan lembaga pendidikan rata-rata
memiliki sebuah koperasi (mungkin saat ini namanya lebih dikenal dengan “kantin
kejujuran”) namun koperasi tidak berjalan dengan semestinya. Banyak siswa di sekolah
lebih senang membeli kebutuhannya ditempat lain dengan alasan lebih bermerk dan
lebih beraneka macam, namun sebenarnya harganya lebih rendah di koperasi
dibanding ditempat luar walaupun kadang barang yang dibeli kualitasnya
sama dengan barang yang dijual oleh koperasi.
Koperasi memang berdiri dimana saja , saat ini koperasi
pun seperti sudah menjadi sesuatu yang harus ada, namun di kota-kota besar
adanya koperasi tidak benar-benar dirasakan masyarakat dikarenakan sifat
koperasi sekarang yang bersifat tertutup dan tidak terbuka. Dikatakan tertutup
karena, seperti contoh apabila koperasi berdiri di sebuah kantor, sekolah,
kegiatan koperasi hanya dirasakan oleh anggota yang berperan dan orang-orang
yang ada didalam lingkungan itu, tidak untuk masyarakat luas. Kecuali apabila
koperasi tersebut juga didirikan untuk menjual suatu barang (produk) yang
bisa dijualkan ke masyarakat, masyarakat dapat ikut merasakan keuntungan dari
kegiatan koperasi tersebut. Jika ingin merasakan keuntungan dari koperasi,
masyarakat harus bergabung menjadi anggota dalam koperasi tersebut. Jadi bukan
hanya mendapat keuntungan dengan mendapat harga yang lebih murah dan bunga yang
lebih rendah dari tempat lain saja, namun penghasilan dari koperasi juga dapat
ikut dinikmati karna sudah menjadi anggota dalam koperasi tersebut. Tidak jauh
berbeda dengan koperasi yang berada di
kota-kota kecil atau pedesaan,meskipun di desa atau kota-kota kecil pun sistem
koperasi tertutup ada juga, namun koperasi yang didirikan disana lebih bisa
dirasakan oleh masyarakat luas bahkan saat ini koperasi lebih berkembang. Seperti
didirikan koperasi untuk simpan pinjam untuk modal usaha, atau Usaha Menengah
Kebawah, jadi masyarakat dapat meminjam uang atau dana kepada koperasi untuk
modal usaha.
Koperasi seperti ini pun juga banyak didirikan di kota
besar. Namun masalah yang sangat berpengaruh dalam koperasi yaitu masalah
permodalan, masalah ini adalah salah satu masalah yang membuat koperasi menjadi
tidak dominan, khususnya untuk koperasi yang memberikan layanan simpan pinjam
uang (usaha) untuk masyarakat, modal atau dana yang ada tidak sebanding dengan
dana yang dibutuhkan oleh masyarakat misalnya koperasi di pedesaan, mereka yang
berpenghasilan rendah hanya mampu mengumpulkan modal yang rendah pula. Contoh,
jika masyarakat meminjam uang untuk mendirikan sebuah usaha dan
memutuskan untuk meminjam uang dikoperasi namun dana yang bisa dipinjamkan
koperasi sangat kecil sehingga masyarakat pun lebih memilih untuk
meminjam uang di bank walaupun dengan bunga yang lebih tinggi tetapi dana
pinjaman uang yang diterima bisa lebih besar jauh dari dana koperasi
sehingga usaha yang didirikan pun lebih besar. Pemerintah pun sebenarnya
memiliki peran dalam permodalan dana koperasi, pemerintah memang menyisihkan
dana untuk disubsidikan kepada pemerintah namun subsidi tersebut tidak
disebarkan untuk koperasi jangkauan luas. Dana tersebut lebih dirasakan oleh
koperasi-koperasi yang berada di kota-kota besar dan koperasi-koperasi
milik instansi pemerintah yang lebih banyak koperasi nya bersifat tertutup,
padahal jika dilihat dari jangkauannya koperasi di kota-kota kecil atau pedesaan
yang justru lebih menjangkau sampai masyarakat luas. Pemerintah pun bisa dikatakan masih memiliki kepedulian
kepada koperasi atau menganak emaskan koperasi, hanya saja aliran dana
yang salah membuat koperasi tidak berjalan dengan semestinya.
Disamping masalah permodalan atau dana koperasi ,
masalah sumber daya manusia pun menjadi kendala untuk koperasi saat ini, banyak
masyarakat yang sudah tidak ingin mendirikan koperasi dan menjalankannya. Koperasi
saat ini sudah dipandang sebelah mata, namun dilihat dari sisi lain seperti
penjelasan diatas, berdirinya sebuah koperasi menjadi suatu identitas yang
keberadaanya sangat diperhitungkan.
Koperasi saat ini dapat dikatakan kekurangan
Sumber Daya Manusia, banyak hal – hal yang membuat koperasi tidak di minati
lagi oleh masyarakat bahkan sumber daya manusia lokal pun enggan untuk
berpartisipasi dalam kegiatan koperasi , dengan adanya kondisi seperti ini
menjadi pengurus koperasi pun bukan menjadi suatu pilihan utama, dan juga
menjadi anggota atau pemberi dana kepada koperasi menjadi tidak diminati lagi.
Kepengurusan koperasi pun menjadi pengaruh pula untuk perkembangan koperasi
tersebut, jika pengurus koperasi menjalankan kegiatan dengan benar maka
koperasi dapat berjalan dengan semestinya. Namun apabila pengurus koperasi
bertindak “nakal” maka koperasi akan tidak berjalan baik.
Pada saat ini menurut saya, akses koperasi atau
jaringan koperasi pun dirasa sangat sempit khususnya jaringan antara koperasi
dengan akses perbankan. Dilihat dari sistem operasi nya koperasi dianggap
tertinggal atau tradisional, namun dengan tertinggalnya sistem operasi koperasi
justru tidak ada bantuan atau upaya untuk membuat sistem koperasi menjadi lebih
modern, seperti hal nya sistem operasi keuangan koperasi tidak bisa dijangkau
dengan akses perbankan. Sebagai contoh untuk masyarakat luas, bank tidak lagi
memberikan jasa layanan untuk simpan pinjam yang mengatasnamakan koperasi
tetapi harus dengan cara simpan pinjam melakukan transaksi dengan satu nomer
rekening dari salah satu anggota koperasi, dengan hal ini tentu masyarakat
sulit untuk mengakses nya melalui akses perbankan. Namun, disamping
sulitnya akses koperasi untuk masyarakat luas, akses untuk koperasi tertutup
justru lebih mudah, mereka dapat merasakan hasil kegiatan koperasi. Sebagai
contoh, jika tiap bulan gaji pegawai dari rekeningnya mendapat potongan untuk
dialokasikan ke koperasi di kantornya, pegawai tersebut mendapatkan hasil
akumulasi jumlah potongan-potongan gajinya tiap bulan, pada saat pensiun nanti.
Selain itu, ia pun dapat meminjam uang dan menyimpan uang dari koperasi dengan
akses perbankan pada rekening pribadinya.
Pada saat ini Wajah Koperasi Indonesia bisa dikatakan “hidup
segan, mati tak mau”. Mengapa demikian? Karena keberadaannya saat ini tidak
terlalu berpengaruh atau tidak dominan untuk masyarakat. Namun disamping
kekurangan dan terabaikannya koperasi, berdirinya koperasi masih menjadi suatu
perhitungan, bahkan keharusan dan selain itu masih banyak masyarakat
yang masih membutuhkan wadah seperti koperasi dan merasa mendapatkan
keuntungan dan kenyamanan dari hasil kegiatan koperasi meskipun
kegiatannya saat ini bisa dikatakan tertinggal.
referensi: wikipedia
referensi: wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar