Minggu, 12 Oktober 2014

tugas softskill 2



Jika Aku menjadi... Menteri Koperasi

Semakin ke era teknologi dengan perkembangannya masyarakat lebih suka berinvestasi di bank-bank yang sudah memiliki nama untuk mendapatkan bunga yang dianggapnya cukup menguntungkan. Masyrakat juga lebih suka bertransaksi di pasar swalayan(modern) dengan alasan lebih berbrand dan dengan alasan sekalian refreshing di tempat-tempat tersebut. Para pegawai, siswa yang dirata-rata sudah disediakan koperasi di lingkungannya pun jarang untuk membeli di koperasi. Yang saya tahu koperasi hanya dijadikan untuk meminjam uang (kas bon). Sungguh ironis. Masyarakat hanya kurang bahkan tidak tertarik untuk bertransaksi di koperasi. Fungsi koperasi yang sebenarnya adalah mensejahterakan anggotanya, dengan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Saya tidak pernah membayangkan bercita-cita sebagai seorang menteri dan saya membayangkan jika saya menjadi seorang menteri berarti saya memiliki kekuasaan dan saya dipercaya untuk mengatur bidang tertentu. Jika saya menjadi menteri koperasi, inilah pendapat saya dan sistem kerja saya.

Tugas menteri koperasi sebenarnya membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah. Selain itu menteri koperasi mempunyai fungsinya sendiri, yaitu pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah, peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah, pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat, penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Saya akan mulai perbaikan dari sumber daya manusianya (sdm) saya akan menarik perhatian masyarakat akan pentingnya dan bergabung menjadi anggota koperasi. Saya menghimbau sebisa mungkin adanya barang yang tidak kalah diminati dan juga lebih murah agar masyarakat akan lebih senang untuk bertransaksi di koperasi. Koperasi akan saya buat menjadi tempat yang nyaman, menyenangkan, dan memenuhi semua kebutuhan masyarakat. Membuat koperasi berkembang bukan suatu hal yang mudah seperti yang sudah saya katakan diawal, masyarakat akan lebih tertarik untuk ke tempat lain. Itu membutuhkan kerjasama anggota koperasi untuk sama-sama memasarkan koperasi. Dari mulut ke mulut membicarakan dan memberi tahu keuntungan-keuntungan menjadi anggota koperasi. Jika dengan cara itu (dengan cara mengajak) berhasil, koperasi akan lebih dikenal luas dan diminati.

Hal yang akan saya perhatikan lagi adalah menggerakkan kembali koperasi di pedesaan yang pernah berada di puncak kejayaan dan diminati banyak masyarakat pedesaan. Dimana masyarakat pedesaan bisa merasakan manfaat adanya koperasi. Masyarakat pedesaan yang mayoritas bermatapencaharian bertani, berkebun, dan berternak  bisa menjual hasil produksinya ke KUD (Koperasi Unit Desa). Sangat disayangkan saat ini KUD yang berada di pedesaan tidak lagi sebanyak dulu. Jika diperhatikan padahal KUD sangat bermanfaat bagi masyarakat di desa dan harga komoditas yang diperdagangkanpun cukup stabil. Karena jangan sampai petani merugi karena permainan harga dari para oknum tengkulak.  Peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan wirausaha baru karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. 

Saya akan bertindak tegas dengan anggota yang curang ataupun  korupsi di koperasi. Disini koperasi adalah usaha bersama dengan asa kekeluargaan, jika uang koperasi ataupun uang anggota koperasi disalahgunakan maka yang dirugikan adalah semua anggota koperasi. Saya akan menindak dengan sungguh tegas dan akan melalui jalan hukum. Kejahatan dibidang korupsi saya rasa sebagai seorang menteri harus ditindak dengan serius. Sungguh jahat jika di badan yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong masih tega di mutilasi oleh oknum yang bahkan mengaku pemimpin. Itukah yang dinamakan kekeluargaan?  Dan kemudian untuk masalah hukum akan saya serahkan kepada polisi sesuai dengan hukum Indonesia yang berlaku.

Ada beberapa aspek yang akan saya perbaiki :
1.        ASPEK KEPENGURUSAN ( STRUKTUR ORGANISASI )
     Sebelum kita mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat luas, hal pertama yang harus kita lakukan adalah merestrukturisasi kepengurusan dalam organisasi koperasi itu sendiri. Seperti yang kita ketahui bahwa umumnya koperasi – koperasi yang didirikan / berada di pedesaan, struktur organisasinya kurang baik. Biasanya yang diangkat menjadi ketua koperasi adalah orang yang terkenal di desanya. Entah dia adalah seorang cendekiawan ataupun seorang saudagar kaya.
     Kemudian ketua koperasi menunjuk beberapa orang yang ia kenal dengan sangat baik untuk menjadi bawahannya. Orang -orang yang dijadikan sebagai pengawas koperasi adalah orang -orang yang juga memiliki hubungan dengan para pengurus koperasi. Tapi disini tidak diperhatikan apakah ketua koperasi tersebut memiliki kemampuan memimpin koperasi dengan baik atau tidak. Para bawahannya juga tidak diperhatikan apakah memiliki kemampuan untuk menjalankan koperasi dengan baik atau tidak. Sehingga hal itu pun akan menular pada para pengawas koperasi.
     Para pengawas koperasi yang tidak memiliki kemampuan tidak akan mengetahui apa tugas yang harus dilakukan sehingga struktur organisasi tersebut akan hancur dan kegiatan koperasi juga tidak akan berjalan dengan lancar. Seharusnya pengurus organisasi yang dipilih haruslah orang -orang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dibidangnya masing-masing sehingga struktur organisasi koperasi akan kuat dan kegiatan koperasi akan berjalan dengan baik.

2.        ASPEK KEGIATAN KOPERASI
     Sampai tahun 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 103.000 unit dengan keanggotaan berjumlah 26.000.000 orang. Jumlah koperasi aktif per-November 2001 sebanyak 96,180 unit atau sekitar 88,14%.
     Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakkan dengan dukungan kuat dari pemerintah yang telah dilaksanakan dalam waktu lama dan tidak mudah keluar dari kungkungan pengalaman tersebut.
     Awal tahun 2000, posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai 55% sampai 60% dari keselurihan aset koperasi. Jika dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah, hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif.
     Akhir – akhir ini, posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati urutan ke dua setelah Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%.
     Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan mengakibatkan timbulnya distorsi pada kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar peluang untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
     Lahirnya Inpres 18/1998 karena pencabutan Inpres 4/1984 menyebabkan masyarakat bebas mendirikan koperasi. Sehingga menyebabkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembanganm usaha koperasi ke arah penyatuan baik secara horizontal maupun secara vertikal.
     Oleh karena itu diharapkan jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus bisa mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi sehingga kegiatan koperasi dapat ditata dan tidak akan ada orang yang sembarang mendirikan koperasi lagi.
     Menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
·         Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
·         Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
·         Memperkokoh perekonomian rakyat
·         Mengembangkan perekonomian nasional
·         Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Koperasi berbentuk badan hukum menurut Undang – undang No. 12 Tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
       3.    ASPEK SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
     Dengan struktur organisasi dan kegiatan koperasi yang jelas, akan mempermudah pensosialisasian koperasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang memandang rendah ataupun menutup mata dan telinga jika mendengar kata koperasi dan diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat turut serta mensukseskan kegiatan koperasi di negara Indonesia ini. 

Sesaat setelah menjadi seorang menteri pasti akan bersemangat untuk membawa aspek yang dipimpinnya ke arah yang lebih baik dan bisa unggul. Tetapi banyak kasus tentang bagaimana seorang pemimpin yang dipercaya bisa memimpin lupa akan janji dan tujuan utamanya karena haus akan mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, tamak dan rakus untuk sesuatu yang bukan miliknya. Jika saya menjadi seorang menteri saya akan berusaha sebaik-baiknya yang saya bisa untuk tetap memimpin, membawa kearah kejayaan yang diharapkan untuk memajukan dan mensejahterakan sampai masa kepemimpinan saya habis.

Referensi :
wikipedia 
another student blog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar