Jika Aku menjadi... Menteri Koperasi
Semakin ke
era teknologi dengan perkembangannya masyarakat lebih suka berinvestasi di
bank-bank yang sudah memiliki nama untuk mendapatkan bunga yang dianggapnya
cukup menguntungkan. Masyrakat juga lebih suka bertransaksi di pasar
swalayan(modern) dengan alasan lebih berbrand dan dengan alasan sekalian
refreshing di tempat-tempat tersebut. Para pegawai, siswa yang dirata-rata
sudah disediakan koperasi di lingkungannya pun jarang untuk membeli di
koperasi. Yang saya tahu koperasi hanya dijadikan untuk meminjam uang (kas
bon). Sungguh ironis. Masyarakat hanya kurang bahkan tidak tertarik untuk
bertransaksi di koperasi. Fungsi koperasi yang sebenarnya adalah
mensejahterakan anggotanya, dengan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Saya tidak
pernah membayangkan bercita-cita sebagai seorang menteri dan saya membayangkan
jika saya menjadi seorang menteri berarti saya memiliki kekuasaan dan saya
dipercaya untuk mengatur bidang tertentu. Jika
saya menjadi menteri koperasi, inilah pendapat saya dan sistem kerja saya.
Tugas
menteri koperasi sebenarnya membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan
koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah. Selain itu
menteri koperasi mempunyai fungsinya sendiri, yaitu pengkoordinasian dan
peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis
dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah, peningkatan peran
serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah, pengkoordinasian
kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat,
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan
fungsinya kepada Presiden.
Saya
akan mulai perbaikan dari sumber daya manusianya (sdm) saya akan menarik
perhatian masyarakat akan pentingnya dan bergabung menjadi anggota koperasi.
Saya menghimbau sebisa mungkin adanya barang yang tidak kalah diminati dan juga
lebih murah agar masyarakat akan lebih senang untuk bertransaksi di koperasi. Koperasi
akan saya buat menjadi tempat yang nyaman, menyenangkan, dan memenuhi semua
kebutuhan masyarakat. Membuat koperasi berkembang bukan suatu hal yang
mudah seperti yang sudah saya katakan diawal, masyarakat akan lebih tertarik
untuk ke tempat lain. Itu membutuhkan kerjasama anggota koperasi untuk
sama-sama memasarkan koperasi. Dari mulut ke mulut membicarakan dan memberi
tahu keuntungan-keuntungan menjadi anggota koperasi. Jika dengan cara itu
(dengan cara mengajak) berhasil, koperasi akan lebih dikenal luas dan diminati.
Hal yang akan saya perhatikan
lagi adalah menggerakkan kembali koperasi di pedesaan yang pernah berada di
puncak kejayaan dan diminati banyak masyarakat pedesaan. Dimana masyarakat
pedesaan bisa merasakan manfaat adanya koperasi. Masyarakat pedesaan yang
mayoritas bermatapencaharian bertani, berkebun, dan berternak bisa menjual hasil produksinya ke KUD
(Koperasi Unit Desa). Sangat disayangkan saat ini KUD yang berada di pedesaan
tidak lagi sebanyak dulu. Jika diperhatikan padahal KUD sangat bermanfaat bagi
masyarakat di desa dan harga komoditas yang diperdagangkanpun cukup stabil.
Karena jangan sampai petani merugi karena permainan harga dari para oknum
tengkulak. Peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya
pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan
dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan
peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam
melahirkan wirausaha baru karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan
mengelola KUD.
Saya
akan bertindak tegas dengan anggota yang curang ataupun korupsi di koperasi. Disini koperasi adalah
usaha bersama dengan asa kekeluargaan, jika uang koperasi ataupun uang anggota
koperasi disalahgunakan maka yang dirugikan adalah semua anggota koperasi. Saya
akan menindak dengan sungguh tegas dan akan melalui jalan hukum. Kejahatan dibidang
korupsi saya rasa sebagai seorang menteri harus ditindak dengan serius. Sungguh
jahat jika di badan yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong masih tega
di mutilasi oleh oknum yang bahkan mengaku pemimpin. Itukah yang dinamakan
kekeluargaan? Dan kemudian untuk masalah
hukum akan saya serahkan kepada polisi sesuai dengan hukum Indonesia yang
berlaku.
Ada beberapa
aspek yang akan saya perbaiki :
1.
ASPEK KEPENGURUSAN ( STRUKTUR ORGANISASI )
Sebelum kita
mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat luas, hal pertama yang harus kita
lakukan adalah merestrukturisasi kepengurusan dalam organisasi koperasi itu
sendiri. Seperti yang kita ketahui bahwa umumnya koperasi – koperasi yang
didirikan / berada di pedesaan, struktur organisasinya kurang baik. Biasanya
yang diangkat menjadi ketua koperasi adalah orang yang terkenal di desanya.
Entah dia adalah seorang cendekiawan ataupun seorang saudagar kaya.
Kemudian ketua koperasi
menunjuk beberapa orang yang ia kenal dengan sangat baik untuk menjadi
bawahannya. Orang -orang yang dijadikan sebagai pengawas koperasi adalah orang
-orang yang juga memiliki hubungan dengan para pengurus koperasi. Tapi disini
tidak diperhatikan apakah ketua koperasi tersebut memiliki kemampuan memimpin
koperasi dengan baik atau tidak. Para bawahannya juga tidak diperhatikan apakah
memiliki kemampuan untuk menjalankan koperasi dengan baik atau tidak. Sehingga
hal itu pun akan menular pada para pengawas koperasi.
Para pengawas koperasi yang
tidak memiliki kemampuan tidak akan mengetahui apa tugas yang harus dilakukan
sehingga struktur organisasi tersebut akan hancur dan kegiatan koperasi juga
tidak akan berjalan dengan lancar. Seharusnya pengurus organisasi yang dipilih
haruslah orang -orang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dibidangnya
masing-masing sehingga struktur organisasi koperasi akan kuat dan kegiatan
koperasi akan berjalan dengan baik.
2.
ASPEK KEGIATAN KOPERASI
Sampai tahun 2001, jumlah
koperasi di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 103.000 unit dengan
keanggotaan berjumlah 26.000.000 orang. Jumlah koperasi aktif per-November 2001
sebanyak 96,180 unit atau sekitar 88,14%.
Secara historis pengembangan
koperasi di Indonesia yang telah digerakkan dengan dukungan kuat dari
pemerintah yang telah dilaksanakan dalam waktu lama dan tidak mudah keluar dari
kungkungan pengalaman tersebut.
Awal tahun 2000, posisi
koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang
menguasai 55% sampai 60% dari keselurihan aset koperasi. Jika dilihat dari
populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah, hanya sekitar 25%
dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif.
Akhir – akhir ini, posisi
koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati urutan ke dua setelah Bank
Rakyat Indonesia (BRI) unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar
31%.
Dengan demikian walaupun
program pemerintah cukup gencar dan mengakibatkan timbulnya distorsi pada
kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi
yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar peluang untuk tumbuhnya
kemandirian koperasi.
Lahirnya Inpres 18/1998
karena pencabutan Inpres 4/1984 menyebabkan masyarakat bebas mendirikan
koperasi. Sehingga menyebabkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis
maupun pengembanganm usaha koperasi ke arah penyatuan baik secara horizontal
maupun secara vertikal.
Oleh karena itu diharapkan
jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus bisa mendorong kembalinya pola
spesialisasi koperasi sehingga kegiatan koperasi dapat ditata dan tidak akan
ada orang yang sembarang mendirikan koperasi lagi.
Menurut Undang – Undang No.
25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu :
· Mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
· Berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia
· Memperkokoh
perekonomian rakyat
· Mengembangkan
perekonomian nasional
· Mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Koperasi
berbentuk badan hukum menurut Undang – undang No. 12 Tahun 1967 adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3.
ASPEK SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
Dengan struktur organisasi
dan kegiatan koperasi yang jelas, akan mempermudah pensosialisasian koperasi
kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang memandang rendah ataupun menutup
mata dan telinga jika mendengar kata koperasi dan diharapkan seluruh masyarakat
Indonesia dapat turut serta mensukseskan kegiatan koperasi di negara Indonesia
ini.
Sesaat setelah menjadi
seorang menteri pasti akan bersemangat untuk membawa aspek yang dipimpinnya ke
arah yang lebih baik dan bisa unggul. Tetapi banyak kasus tentang bagaimana
seorang pemimpin yang dipercaya bisa memimpin lupa akan janji dan tujuan
utamanya karena haus akan mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, tamak dan
rakus untuk sesuatu yang bukan miliknya. Jika saya menjadi seorang menteri saya
akan berusaha sebaik-baiknya yang saya bisa untuk tetap memimpin, membawa
kearah kejayaan yang diharapkan untuk memajukan dan mensejahterakan sampai masa
kepemimpinan saya habis.
Referensi :
wikipedia
another student blog
Referensi :
wikipedia
another student blog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar