Rabu, 03 Desember 2014

penulisan




Koperasi Simpan Pinjam

Dalam tulisan saya kali ini saya akan membahas salah satu jenis koperasi, yaitu koperasi simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja. Kepada setiap peminjam, KOSIPA menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.

Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh KOSIPA yang berasal dari uang administrasi tersebut yang disebut "Sisa Hasil Usaha" (SHU) dibagikan kepada para anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut keseringan anggota meminjam uang dari KOSIPA. Artinya, anggota yang paling sering meminjam uang dari KOSIPA tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU; dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah sama.
Sekilas lintas KOSIPA ini nampak seperti usaha gotong royong yang meringankan beban para anggota, menolong mereka dari jeratan lintah darat dan menguntungkan mereka sendiri, karena SHU dari KOSIPA tersebut mereka terima setiap akhir tahun. Sehingga karenanya, tidaklah mengherankan jika ada orang yang menyamakan praktek mu'amalah (simpan pinjam) dari KOSIPA ini dengan praktek mu'amalah (simpan pinjam) dari Bank yang hukumnya telah ditetapkan dalam Muktamar NU di Menes Jawa Barat ditafsil menjadi tiga, yaitu: haram, syubhat, halal. Padahal ada perbedaan yang prinsip antara mu'amalah dari KOSIPA dan mu'amalah dari Bank, yaitu:
Orang yang meminjam uang dari KOSIPA, meskipun jumlahnya hanya separo dari uang simpanannya sendiri, dia tetap dianggap sebagai peminjam yang diharuskan membayar uang administrasi. Mu'amalah ini sama sekali tidak dapat diterima oleh akal fikiran yang sehat (irrational). Sedang di Bank, seseorang diperbolehkan mengambil seluruh uang simpanannya, kecuali sejumlah sekian ribu yang harus disisakan sebagai bukti bahwa dia masih tercatat sebagai nasabah, dan dia tidak dianggap sebagai peminjam dan juga tidak dikenakan bunga.
Uang yang disimpan di KOSIPA, baik simpanan pokok maupun simpanan wajib, tidak dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan oleh si penyimpan; sedangkan uang yang disimpan di Bank dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan oleh si penyimpan. Bunga yang diberikan oleh Bank kepada orang yang menyimpan uangnya di Bank tersebut hanya diperhitungkan dengan jumlah uang yang disimpan; sedang di KOSIPA pembagian SHU tidak hanya diperhitungkan dengan uang simpanannya, melainkan dengan keseringan meminjam uang dari KOSIPA tersebut.
Disamping itu, hukum tafsil dari menyimpan dan meminjam pada Bank yang telah diputuskan oleh Mu'tamar NU di Menes seperti tersebut di atas, bukanlah berarti kita boleh memilih salah satu dari ketiga hukum tersebut sesuka hati kita. Akan tetapi penerapan dari ketiga hukum tersebut adalah per kasus.
Uang administrasi yang dipungut oleh KOSIPA dari setiap orang yang meminjam, hanyalah merupakan istilah lain dari bunga, karena:
  1. Uang administrasi tersebut merupakan keharusan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang meminjam uang, sehingga pada hakekatnya tidak berbeda dengan manfa'at yang ditarik oleh yang meminjamkan uang (KOSIPA).
  2. Besarnya uang administrasi yang dipungut oleh KOSIPA dari setiap orang yang meminjam uang, telah ditentukan terlebih dahulu, yaitu sesuai dengan besarnya uang pinjaman, yaitu sekian prosen dari jumlah pinjaman, berdasarkan keputusan rapat anggota KOSIPA.
  3. Masih perlu dipersoalkan lagi mengenai akad pinjaman tersebut. Jika jumlah uang yang dipinjam oleh anggota KOSIPA adalah sama atau kurang sedikit dari uang simpanannya sendiri, maka akad pinjaman tersebut adalah fasid atau rusak, sebab anggota tersebut mengambil miliknya sendiri. Dan jika lebih dari uang simpanannya sendiri, maka jumlah pinjaman hanyalah sebesar kelebihan tersebut. Dalam hal ini jika di-akad-i seluruhnya, maka hukumnya juga fasid.

Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan merupakan salah satu pilar ekonomi, selayaknya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Di sisi lain, salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dilakukan melalui program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, melalui pemberdayaan koperasi diharapkan akan mendukung upaya pemerintah tersebut. Dalam upayanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya koperasi.
Berdasarkan laporan Statistik Perkembangan Koperasi tahun 2009 yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi tampak bahwa perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan. Dimana secara kelembagaan Koperasi dalam periode 2007 – 2008 mengalami perkembangan yang signifikan dengan laju perkembangan sebanyak 5.171 unit atau tumbuh 3,45%, selain itu jumlah Koperasi yang aktif juga mengalami peningkatan sebanyak 3.931 unit atau 3,74%. Hal ini menunjukan bahwa keberadaan Koperasi sebagai sebuah wadah yang mampu memberikan manfaat bagi setiap orang yang bergabung didalamnya menjadi sebuah alternative pilihan untuk mencapai suatu keadaan yang lebih baik .
Perkembangan yang cukup menggembirakan inipun harus diikuti dengan pengembangan bagi pelaku – pelaku Koperasi itu sendiri, mengingat pertumbuhan kelembagaan yang tinggi tanpa diikuti dengan kompetensi dari para pelaku Koperasi memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap perkembangan Koperasi itu sendiri dimasa yang akan datang.
Harus diakui bahwa tidak ada satu aktivitas apapun yang kita lakukan yang tidak mengandung resiko, namun hal ini tidak berarti bahwa dengan adanya resiko yang ditimbulkan dari setiap aktivitas menyebabkan kita tidak melakukan aktivitas apapun guna menghindari resiko yang akan timbul.
Resiko merupakan bahaya, resiko adalah ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun demikian resiko juga harus dipandang sebagai peluang, yang dipandang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Jadi kata kuncinya adalah tujuan dan dampak pada sisi yang berlawanan.
Dengan kata lain resiko adalah probabiltas bahwa “Baik” atau “Buruk” yang mungkin terjadi yang akan berdampak terhadap tujuan yang ingin kita capai. Untuk itu resiko perlu kita kelola dengan baik melalui proses yang logis dan sitematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi serta memonitor dan pelaporan resiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses atau yang biasa kita kenal dengan manajemen resiko.
Kembali pada perkembangan koperasi, walaupun mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan Koperasi senantiasa atau sering kali terganjal oleh sejumlah masalah klasik. Diantaranya :
1.   Lemahnya partisipasi anggota
2.   Kurangnya permodalan
3.   Pemanfaatan pelayanan
4.   Lemahnya pengambilan keputusan
5.   Lemahnya Pengawasan
6.   Manajemen Resiko
Masalah – masalah tersebut diatas merupakan potensi resiko yang yang tampak dan teridentifikasi, sehingga berangkat dari permasalahan umum tersebut Koperasi seharusnya sudah mampu melakukan mitigasi resiko atas permasalahan tersebut diatas. Selanjutnya bagi Koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam baik KSP ataupun USP merupakan industri yang sarat dengan resiko. KSP atau USP sebenarnya adalah miniatur dari perbankan. Yang dikelola hampir sama, yakni uang masyarakat (anggota koperasi) dan kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat (anggota koperasi dan dalam hal Koperasi memiliki kapasitas berlebih maka Koperasi dapat melayani Non Anggota) yang membutuhkan. Dengan resiko tersebut maka sudah selayaknya jika KSP dan USP menerapkan konsep manajemen resiko, sebagai konsekuensi dari bisnis yang penuh dengan resiko. Artinya resiko yang mungkin timbul dimitigasi dengan cara menerapkan manajemen resiko disemua lini dan bidang. Hal ini menunjukan bahwa pengurus dan pengelola KSP / USP sudah selayaknya memiliki kemampuan dalam hal manajemen resiko atau sudah mengikuti program sertifikasi manajemen resiko. Tentunya konsep yang ditawarkan disesuaikan dengan tingkat resiko yang melekat pada bisnis koperasi.
Manajemen Resiko
Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memperkecil ruang dan kesempatan para pembobol koperasi untuk melancarkan aksinya adalah dengan, memberlakukan manajemen risiko dalam praktek berkoperasi. Masalah ini sebenarnya masalah klise yang sudah dicoba dipecahkan jauh hari sebelum meledaknya berbagai kasus di koperasi.
Fenomena ini tentunya sejalan dengan rencana penataan modal koperasi, yang seharusnya juga disesuaikan dengan kemajuan bisnis KSP / USP yang bersangkutan. Semua risiko yang muncul di balik gemerlapnya bisnis KSP / USP, harus bisa ditutup dengan modal koperasi. Itu berarti manajemen risiko merupakan back bone menuju koperasi yang sehat.
Maklum, pengalaman tidak menyenangkan yang menimpa beberapa koperasi memperlihatkan bahwa persoalan manajemen risiko tidak bisa dianggap enteng. Pengalaman memberi pelajaran berharga bahwa pengelolaan risiko yang buruk dapat membahayakan kelangsungan koperasi.
Pertanyaannya, risiko apa saja yang harus di-cover oleh koperasi? Faktor risiko yang melekat pada bisnis koperasi khususnya KSP / USP, jika dikaji lebih jauh, temyata jumlahnya sangat banyak (beragam). Di antaranya :
1.   Resiko Kredit , resiko ini didefinisikan sebagai resiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
2.   Resiko Likuiditas , resiko yang disebabkan Koperasi tidak mempu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
3.   Resiko Operasional , resiko operasional didefinisikan sebagai resiko kerugian atau ketidakcukupan proses internal, sumber daya manusia dan system yang gagal atau dari peristiwa eksternal.
4.   Resiko Bisnis , adalah resiko yang terkait dengan posisi persaingan antar Koperasi dan prospek keberhasilan Koperasi dalam perubahan pasar.
5.   Resiko Strategik , adalah resiko yang terkait dengan keputusan jangka panjang yang dibuat oleh pengurus dan pengelola.
6.   Resiko Reputasional , resiko kerusakan pada Koperasi yang diakibatkan dari hasil opnini public yang negative.
7.   Resiko Legal
8.   Resiko Politik
9.   Resiko Kepatuhan
Tentunya, penerapan manajemen risiko dalam operasional koperasi sejalan dengan pertumbuhan bisnisnya. Bagi koperasi ukuran kecil, penerapan manajemen risiko minimal adalah untuk mereduksi risiko kredit, risiko likuiditas, serta risiko operasional. Bagi koperasi dengan ukuran dan kompleksitas bisnis tinggi dan pernah memiliki pengalaman kerugian karena risiko hukum, reputasi, strategik, dan kepatuhan, yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko yang dimaksud.
Mempersiapkan Manajemen Resiko
Pada dasarnya risiko masih dapat dikelola. Pengelolaan risiko adalah upaya yang sadar untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bentuk kerugian yang dapat timbul. Ini merupakan upaya yang terus-menerus, karena risiko akan dihadapi oleh siapa saja, baik besar maupun kecil. Ada lima tindakan pokok dalam pengelolaan risiko, yaitu:
1.   Identifikasi risiko dan Pemetaan Resiko . Tindakan ini erat kaitannya dengan kemampuan kita untuk menganalisa dan memprediksi berbagai kejadian yang senantiasa dihadapi oleh setiap orang atau Organisasi.
2.   Pengukuran risiko dan Peringkat Resiko . Setelah semua kejadian kita analisa, dan kemungkinan kerugiannya kita ketahui, langkah berikutnya adalah mengukur kerugian-kerugian potensial untuk masa yang akan datang.
3.   Menegaskan profil resiko dan rencana manajemen , hal ini terkait dengan gaya manajemendan visi strategis dari organisasi.
. Ada lima kunci utama mengendalikan risiko yang perlu diperhatikan oleh para pelaku Koperasi.
a.    Menghindari.  Menghindari risiko biasanya sulit dilakukan karena tidak praktis dan tidak mungkin.
b.    Mengurangi.  Mengurangi risiko dapat dilakukan untuk beberapa hal, misalnya mempersiapkan sejumlah likuiditas pada jumlah tertentu untuk menjaga kemampuan koperasi guna memenuhi kewajiban yang jatuh tempo,   dan memeriksa catatan-catatan keuangan yang ada.
c.    Menyebarkan.  Menyebarkan risiko dapat dilakukan dengan beberapa cara yang pada intinya mengurangi risiko kerugian yang akan terjadi. Misalnya, uang tunai yang ada tidak disimpan pada satu tempat saja, sebagian di Bank sebagian di Koperasi.
d.   Membuat anggapan.  Membuat anggapan terhadap risiko adalah alat yang paling praktis andaikata alternatif-alternatif lain tidak dapat lagi ditemukan. Misalnya kita membuat anggapan bahwa pada bulan – bulan tertentu Koperasi harus menghentikan atau mengurangi aktivitas pembiayaannya karena berpotensi terjadi side streaming atau seba liknya.
e.    Mengalihkan.  Mengalihkan risiko dapat dilaksanakan dengan jalan menggunakan pihak lain untuk memikul tanggungan kerugian yang bisa terjadi. Misalnya penyimpanan uang di Bank atau Koperasi adalah salah satu bentuk pengalihan risiko yang dapat dilakukan.
5.   Pemantauan . Terkait dengan implementasi dari manajemen resiko telah berjalan baik dan senantiasi dilakukan kajian – kajian dalam upaya perbaiakn secara continue.
Meningkatkan kepercayaan
Lalu, bagaimana gerakan koperasi di Indonesia memulai proyek barunya untuk mulai memasukkan unsur manajemen risiko dalam bisnis koperasi? Kementerian Negara Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Dekopin semestinya bisa memulainya dengan melakukan sosialisasi, baik kepada koperasi primer maupun sekunder. Konsepnya bisa belajar banyak dari Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) yang sudah berpengalaman dengan sertifikasi manajemen risiko bagi para bankir. Tentunya, konsep yang telah ada tidak ditelan mentah-mentah, tapi disesuaikan dengan kebutuhan skala usaha bisnis koperasi.
Upaya ini tentunya membutuhkan waktu yang cukup panjang, dan tidak semudah membalikkan tangan. Terlebih, jumlah koperasi di Indonesia sekarang ini sudah mencapai jutaan. Sosialisasi dan implementasinya juga tidak mudah dilakukan. Tapi, tidak ada salahnya kalau proyek besar ini mulai dipikirkan dan menjadi agenda di masa mendatang. Toh, semuanya ditujukan unluk kemajuan bisnis koperasi itu sendiri. Bayangkan, kalau setiap koperasi sudah menerapkan manajemen risiko, kualitas koperasi akan semakin meningkat.
Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat akan bisnis koperasi, hal itu akan semakin memudahkan koperasi merekrut anggota baru. Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi anggota koperasi, karena sudah dikelola dengan manajemen yang baik, di mana faktor manajemen risiko sudah melekat di dalamnya. Yang lebih penting dari itu semua, segenap awak kospin harus menyadari, kendati manajemen risiko belum diterapkan dalam operasional koperasi, namun hendaknya sudah mulai melekat dalam bentuk budaya risiko.

Manajemen Koperasi Simpan Pinjam

Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas.
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.

1) Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.

2). Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.

Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.

Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam

Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber  simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.

Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam

1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya  kedudukan  yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi.
a. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
b. Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
c. Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f. Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
g. Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
h. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i. Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.

4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a. Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b. Jumlah setoran minimal.
c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
d. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.