1. Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan dan jelaskan ciri-ciri perusahaan bersifat formal!
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
Ciri perusahaan yang bersifat formal adalah perusahaan harus merupakan lembaga resmi yang terdaftar di pemerintah, memiliki izin mendirikan usaha
dari pemerintah, akta notaris, memiliki laporan keuangan yang jelas,
dan rutin melaporkan keuangan ke kantor pajak setiap bulan dan setiap tahun.
2. Sebutkan kelemahan-kelemahan dari franchising!
- Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee
karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan
metode yang telah dibuat oleh franchisor.
- Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek
terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan
dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen
dan harus bekerja keras serta tekun.
- Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor.
- Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
- Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian.
3. Sebutkan mengenai product, price, place dan promotion!
- Product adalah barang atau jasa yang dapat diperjualbelikan. Dalam marketing, produk adalah apapun yang bisa ditawarkan ke sebuah pasar.
- Price adalah sejumlah uang yang konsumen
bayar untuk membeli produk atau mengganti hal milik produk. Harga
meliputi last price, discount, allowance, payment period, credit terms,
and retail price.
- Place adalah tempat berbagai kegiatan
perusahaan untuk membuat produk yang dihasilkan/dijual terjangkau dan
tersedia bagi pasar sasaran. Tempat meliputi antara lain channels,
coverage, assortments, locations, inventory, and transport.
- Promotion adalah berbagai kegiatan perusahaan untuk mengkomunikasikan dan memperkenalkan
produk pada pasar sasaran. Variabel promosi meliputi antara lain sales
promotion, advertising, sales force, public relation, and direct
marketing.
Harga
adalah sejumlah uang yang dibebankan untuk sebuah produk atau jasa.
Secara lebih luas, harga adalah keseluruhan nilai yang ditukarkan
konsumen untuk mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap sebuah
produk atau jasa. - See more at:
http://rajapresentasi.com/2009/04/strategi-pemasaran-dan-bauran-pemasaran/#sthash.ZQdFRpIy.dpuf
Harga
adalah sejumlah uang yang dibebankan untuk sebuah produk atau jasa.
Secara lebih luas, harga adalah keseluruhan nilai yang ditukarkan
konsumen untuk mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap sebuah
produk atau jasa. - See more at:
http://rajapresentasi.com/2009/04/strategi-pemasaran-dan-bauran-pemasaran/#sthash.ZQdFRpIy.dpuf
Harga
adalah sejumlah uang yang dibebankan untuk sebuah produk atau jasa.
Secara lebih luas, harga adalah keseluruhan nilai yang ditukarkan
konsumen untuk mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap sebuah
produk atau jasa. - See more at:
http://rajapresentasi.com/2009/04/strategi-pemasaran-dan-bauran-pemasaran/#sthash.ZQdFRpIy.dpuf
4. Jelaskan perbedaan antara CV dan PT!
CV atau Comanditaire Venootschap adalah
bentuk usaha yang
merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha
yang
ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. - See more
at:
http://duniaombayu.blogspot.com/2013/02/pengertian-dan-cara-pendirian-cv-pt.html#sthash.btrdHrpz.dpuf
CV atau Comanditaire Venootschap adalah
bentuk usaha yang
merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha
yang
ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. - See more
at:
http://duniaombayu.blogspot.com/2013/02/pengertian-dan-cara-pendirian-cv-pt.html#sthash.btrdHrpz.dpuf
PT ( Perseroan Terbatas ) merupakan perusahaan
yang berbadan hukum, sedang CV tidak memiliki badan hukum atau tidak berbadan
hukum karena CV merupakan milik perseorangan.
PT ( Perseroan Terbatas ) yang berbadan hukum
memiliki kedudukan yang sama dengan orang per orang dari sisi hukum, misal nama
PT ( Persero Terbatas ) dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti
layaknya orang. PT ( Persero Terbatas ) juga dapat bertindak di muka pengadilan
layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
PT ( Persero Terbatas ) dapat memiliki harta
kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya
tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Hal ini sangat penting karena bila nanti
terjadi gulung tikar, maka CV akan ikut mengalami kebangkrutan karena CV
dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang saja.
CV atau Comanditaire Venootschap adalah
bentuk usaha yang
merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha
yang
ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. - See more
at:
http://duniaombayu.blogspot.com/2013/02/pengertian-dan-cara-pendirian-cv-pt.html#sthash.btrdHrpz.dpuf
CV atau Comanditaire Venootschap adalah
bentuk usaha yang
merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha
yang
ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. - See more
at:
http://duniaombayu.blogspot.com/2013/02/pengertian-dan-cara-pendirian-cv-pt.html#sthash.btrdHrpz.dpuf
5. Sebutkan 3 unsur penting dalam organisasi!
- manusia
- kerjasama
- tujuan bersama